Desainer grafis sudah seharusnya melindungi dan mempertahankan grafis yang dibuat. Sekecil dan sesimple apapun grafis itu, selama karya tersebut merupakan jeripayah pemikiran sendiri, maka desainer harus melindunginya agar tidak sembarangan orang bisa membajak dan meniru tanpa ijin terlebih dahulu.
Perlu Anda ketahui jika saat ini banyak desain grafis yang dibajak dan ditiru demi kepentingan pribadi, tanpa memikirkan hak cipta dari desain itu sendiri yang bagi sebagian orang masih sepele untuk diperhatikan. Padalah, hak cipta ini sangat penting khususnya bagi originalitas karya yang kita buat.