Desainer grafis sudah seharusnya melindungi dan mempertahankan grafis yang dibuat. Sekecil dan sesimple apapun grafis itu, selama karya tersebut merupakan jeripayah pemikiran sendiri, maka desainer harus melindunginya agar tidak sembarangan orang bisa membajak dan meniru tanpa ijin terlebih dahulu.
Perlu Anda ketahui jika saat ini banyak desain grafis yang dibajak dan ditiru demi kepentingan pribadi, tanpa memikirkan hak cipta dari desain itu sendiri yang bagi sebagian orang masih sepele untuk diperhatikan. Padalah, hak cipta ini sangat penting khususnya bagi originalitas karya yang kita buat.
Berdasarkan pengalaman dan informasi yang dimuat dalam website Skystar Digital, hak cipta sebuah desain grafis sangatlah penting, dan berikut ini adalah 4 cara untuk mencegah pembajakan dari desain grafis itu sendiri.
Pertama, pastikan info grafis dan data forensik desain digital dideskripsikan secara rinci. Desainer grafis perlu memberikan informasi terkait dengan karyanya yang diunggah ke Internet. Selain itu, harus jelas apakah karya tersebut boleh digunakan khalayak umum atau hanya kalangan terbatas. Perincian informasi ini jelas bermanfaat karena bisa mengurangi pembajakan dari grafis yang Anda buat.
Kedua, berikan watermark atau cap air sebagai tanda pada desain grafis. Ukurannya bisa sepenuh halaman atau hanya tanda kecil pada sudut desain. Selain itu, cap air dapat dibuat transparan maupun jelas. Tujuannya agar penjiplak kesulitan menghilangkan tandanya.
Ketiga, pencipta dapat mengunggah desain grafis dengan resolusi yang lebih rendah dari versi aslinya. Dengan demikian, pihak yang ingin menggunakan desain tersebut harus mencari sumber utama desain itu dan meminta izin pada pembuatnya.
Terakhir, khusus untuk desain grafis yang memiliki nilai ekonomi misalnya merek dagang, lebih baik didaftarkan hak ciptanya pada HKI karena tujuannya agar nilai ini bisa menjadi hak paten Anda dan tidak semua orang bisa menjiplak karya Anda tanpa seijin pribadi Anda sendiri.
Bagaimana, mudah bukan untuk mencegah pembajakan dari desain grafis itu. Pembajakan desain grafis sudah sangat meluas, dan Anda tentu saja orang yang dirugikan jika tidak melakukan pencegahan terkait karya yang Anda buat sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar